FAQ
Demi mendapatkan Sertifikat Kompetensi AMDAL, terdapat beberapa syarat yang harus Anda persiapkan. Syarat tersebut terdiri dari bentuk dokumen dan kemampuan untuk lulus tes tahap selanjutnya. Adapun persyaratan dokumen yang Anda perlukan secara umum ialah :
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
- Pas foto terbaru;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Bukti ijazah pendidikan terakhir;
- Sertifikat Pelatihan Penyusun AMDAL;
- Surat Pengalaman Proyek/Surat Perintah Tugas Menyusun AMDAL;
- Nomor telepon.
Pada setiap Skema Sertifikasi, Pemohon harus melewati uji tes kompetensi yang diawasi secara langsung oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi LSK Mithra Lingkungan Hidup. LSK MLH memberikan penilaian bukan berdasarkan angka-angka, namun sesuai standar kompetensi kerja.
Nantinya, LSK MLH akan menerbitkan surat hasil uji yang ditandatangani langsung oleh Ketua LSK. Apabila lulus, tenaga kerja berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi AMDAL yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Dengan Persyaratan yang sudah terpenuhi, Proses Sertifikat Kompetensi AMDAL hanya 7 hari SELESAI.
Dan terbitnya Sertifikat Kompetensi AMDAL tergantung dari KLHK sendiri.
Ya, LSK MLH kami menyediakan layanan konsultasi gratis untuk semua calon pemohon Sertifikat. Anda dapat berkonsultasi dengan admin kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan, persyaratan, biaya dan lain-lain.
Ya, Sertifikat Kompetensi AMDAL memiliki masa berlaku seumur hidup. Akan tetapi, pemilik Sertifikat Kompetensi AMDAL, Anda perlu mengikuti pemeliharaan kompetensi berupa BimTek, Workshop Dan lain-lain minimal 1 kali setiap 1 tahun yang dilaksanakan oleh LSK MLH.
Jika pemilik Sertifikat tidak mengikuti pemeliharaan kompetensi 3 tahun berturut-turut maka Sertifikat Kompetensi AMDAL akan dicabut.